
Information, not advice: Golden Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. Thresholds are USD-set, IDR-monitored, change by regulation, and apply case-by-case; figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.
Cara mendapatkan Golden Visa Indonesia pada dasarnya adalah: memenuhi ambang investasi resmi (uang/pendapatan, bukan beli properti), lalu mengajukan e-visa melalui sistem Imigrasi dengan sponsor yang benar dan dokumen yang rapi. Halaman ini memecah cara apply Golden Visa Indonesia menjadi langkah konkret, dengan angka dan pasal aturan yang bisa Anda cek sendiri.
Apa Itu Golden Visa Indonesia (Definisi Kerangka Resmi)
Golden Visa Indonesia adalah izin tinggal jangka menengah–panjang berbasis investasi atau penghasilan pasif, diatur terutama oleh:
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang menetapkan nilai indikatif investasi/penempatan dana per kategori
Beberapa poin kunci (posisi regulasi per 1 Juni 2026 [VERIFY]):
- Bukan izin tinggal permanen: Golden Visa tetap berbentuk ITAS/ITAP dengan masa 5–10 tahun tergantung tier.
- Basisnya investasi atau dana penempatan, bukan pembelian rumah tapak (hak milik masih tertutup bagi WNA).
- Skema berbeda untuk:
- Perorangan dengan kekayaan/pendapatan tinggi
- Investor pendiri atau pemilik saham PT PMA
- Tokoh dunia, ilmuwan, dan kategori strategis lain (jumlah terbatas, selektif)
- Persetujuan selalu diskresi pemerintah: regulasi hanya memberi kerangka dan ambang minimum, bukan hak otomatis.
Di halaman ini saya fokus pada skema yang paling sering ditanya: perorangan kaya dan pemilik/pendiri PT PMA. Informasi ini adalah rangkuman regulasi dan praktik lapangan, bukan nasihat hukum atau janji hasil.
Tier dan Ambang Investasi Golden Visa (Angka & Opsi)
Tier Golden Visa di Indonesia pada dasarnya memecah pemohon ke beberapa kelompok, dengan kombinasi durasi 5 atau 10 tahun. Angka di bawah dirangkum dari Permenkumham No. 22/2023 dan regulasi turunan fiskal per 1 Juni 2026 [VERIFY]. Selalu cek ulang karena ambang bisa direvisi.
1. Golden Visa Perorangan (Non-pemilik PT PMA)
Ini adalah jalur untuk individu dengan aset atau penghasilan tinggi, yang ingin tinggal di Indonesia tanpa harus langsung membangun perusahaan lokal. Skemanya biasanya berbasis:
- Bukti kepemilikan aset keuangan atau kekayaan bersih minimal di luar Indonesia, dan/atau
- Penempatan dana di instrumen Indonesia (deposito, SBN, atau instrumen lain yang disetujui) untuk masa tertentu.
Pemerintah menerbitkan angka indikatif (range) untuk:
- Tier 5 tahun – ambang kekayaan/penempatan dana lebih rendah
- Tier 10 tahun – ambang kekayaan/penempatan dana lebih tinggi
Nilai presisi sering berubah dan teknis (tergantung kurs dan jenis instrumen). Di praktik, konsulat atau Direktorat Jenderal Imigrasi akan meminta Anda melampirkan:
- Surat keterangan saldo atau bukti aset dari bank/sekuritas yang diakui
- Surat pernyataan kesiapan menempatkan dana di Indonesia bila disyaratkan
- Dokumen pajak atau bukti asal-usul dana (anti pencucian uang)
2. Golden Visa Investor PT PMA (Pemilik/Pendiri Perusahaan)
Jalur ini digunakan oleh pemilik saham atau pendiri PT PMA yang berniat menjalankan usaha di Indonesia. Rangka utamanya:
- Minimal modal disetor PT PMA (bukan hanya modal dasar di akta)
- Minimal nilai saham yang dimiliki pemohon perorangan
- Jumlah tenaga kerja Indonesia yang diserap (untuk level tertentu)
Per 1 Juni 2026 [VERIFY], pedoman di praktik (mengacu ke Permenkumham 22/2023 dan aturan BKPM/OSS) biasanya membedakan:
- Tier “pemilik saham signifikan” – misalnya nilai saham pribadi dalam PT PMA di atas angka tertentu (dinyatakan dalam USD atau ekuivalen rupiah)
- Tier “CEO/komisaris kunci” – fungsional, tapi tetap perlu ambang modal perusahaan
Di tahap verifikasi, petugas akan fokus pada:
- Akta pendirian dan perubahan PT PMA (notaris Indonesia)
- NIB OSS, SK Kemenkumham pengesahan PT
- Rekening koran perusahaan yang menunjukkan setoran modal nyata
- Cap table (struktur pemegang saham) yang jelas
3. Perbandingan Singkat: Skema Perorangan vs Investor PT PMA
| Aspek | Perorangan (Wealth/Passive) | Investor PT PMA |
|---|---|---|
| Basis utama | Kekayaan/penempatan dana pribadi | Modal disetor & nilai saham di PT PMA |
| Durasi umum | 5 atau 10 tahun (ITAS/ITAP) | 5 atau 10 tahun, terkait peran di perusahaan |
| Kewajiban operasional | Tidak wajib jalankan bisnis di RI | Wajib jalankan usaha & laporasi PT PMA |
| Otoritas yang menilai | Imigrasi + Kemenkeu (untuk dana/asal-usul) | Imigrasi + BKPM/OSS + Kemenkeu |
| Risiko utama | Gagal buktikan asal dana dan profil pajak | Struktur PT PMA tidak sesuai, modal hanya “di atas kertas” |
Karena angka persis ambang dana dan modal bisa berubah, kami selalu menandai semua nominal di artikel Golden Visa dengan tanggal “last verified” dan [VERIFY]. Untuk angka terkini dan cek kelayakan awal tanpa komitmen, Anda bisa plan your trip via email atau WhatsApp dengan tim Golden Visa Indonesia.
Syarat Umum: Siapa yang Layak Mengajukan Golden Visa?
Sebelum mengurai cara daftar Golden Visa Indonesia langkah demi langkah, pastikan Anda secara garis besar memenuhi syarat dasar di bawah (diringkas dari Permenkumham 22/2023 dan praktik per 1 Juni 2026 [VERIFY]):
1. Profil Pemohon
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6–12 bulan (praktik aman: siap 24 bulan) saat pengajuan.
- Riwayat imigrasi bersih (tidak pernah dideportasi dari RI, tidak masuk daftar penangkalan).
- Catatan pidana bersih atau minimal tidak memiliki vonis kejahatan serius; biasanya diminta SKCK/Police Clearance.
- Usia dewasa (18+) dan cakap hukum.
2. Dana/Investasi
- Mampu menunjukkan bukti dana sendiri (bukan pinjaman berantai, bukan sekadar “nominee” tanpa hak ekonomi).
- Bukti asal-usul dana yang wajar (laporan pajak, hasil penjualan perusahaan, warisan yang terdokumentasi, dan sejenisnya).
- Kemampuan menanggung biaya hidup sendiri di Indonesia.
3. Asuransi dan Kesehatan
- Asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia (polis asing yang meng-cover Indonesia atau polis lokal).
- Tidak menderita penyakit menular yang berpotensi mengancam kesehatan publik (bukti bisa diminta bila petugas ragu).
4. Kepatuhan Pajak (Domestik & Internasional)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Indonesia akan diminta setelah Anda menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Untuk banyak negara asal, otoritas pajak Indonesia mendapat data otomatis via CRS; mismatch besar antara profil kekayaan dan pelaporan pajak di negara asal berpotensi mengundang pertanyaan tambahan.
Syarat khusus di luar ini (misalnya surat rekomendasi kementerian teknis untuk kategori “tokoh dunia”) tidak saya bahas detail di sini karena sangat kasus-spesifik.
Cara Mendapatkan Golden Visa Indonesia: Langkah demi Langkah
Cara apply Golden Visa Indonesia selalu melewati pintu e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Alurnya berbeda sedikit antara jalur perorangan dan investor PT PMA, tapi kerangka 7 tahap di bawah berlaku untuk keduanya.
Langkah 1 – Tentukan Jalur & Durasi (5 vs 10 Tahun)
Pertanyaan praktis pertama:
- Apakah Anda ingin (dan siap) membangun / ikut memiliki PT PMA?
- Jika ya, jalur investor PT PMA biasanya lebih logis karena memayungi izin tinggal dan izin kerja dalam satu paket (Investor KITAS-style).
- Jika tidak, jalur perorangan berbasis kekayaan/penempatan dana bisa lebih tepat.
- Berapa lama horizon tinggal Anda di Indonesia?
- Hanya 3–5 tahun eksplorasi: tier 5 tahun bisa cukup.
- Horizon 10 tahun sekaligus “base” di Asia: pertimbangkan tier 10 tahun jika memang memenuhi ambang.
Pada tahap ini, kebanyakan calon pemohon berdiskusi singkat dengan konsultan atau tim kami untuk sekadar memetakan posisi: aset, rencana usaha, keluarga yang ikut, dan risiko pajak. Ini bukan kewajiban hukum, tapi membantu menghindari jalur yang buntu di tengah jalan. Anda bisa memulai mapping awal melalui plan your trip dan minta sesi singkat via WhatsApp.
Langkah 2 – Menyiapkan Dokumen Pribadi
Checklist minimum (per praktik e-Visa per 1 Juni 2026 [VERIFY]):
- Scan paspor berwarna (halaman data) dengan resolusi jelas.
- Pas foto dengan latar belakang polos, mengikuti spesifikasi Imigrasi (biasanya 4×6 / rasio 2:3, background terang).
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK/Police Clearance) yang masih berlaku:
- Beberapa perwakilan RI mensyaratkan legalisasi/apostille.
- CV singkat dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia yang menjelaskan:
- Riwayat pekerjaan
- Riwayat usaha (bila investor)
- Pendidikan
- Bukti asuransi kesehatan.
Langkah 3 – Menyiapkan Bukti Dana / Investasi
Untuk jalur perorangan:
- Surat keterangan bank (bank statement atau reference letter) yang menunjukkan saldo minimal sesuai tier.
- Bila diminta: surat penempatan dana (term deposit, obligasi negara, atau instrumen lain di Indonesia).
- Dokumen pajak yang menunjukkan bahwa dana berasal dari sumber yang telah dilaporkan.
Untuk jalur investor PT PMA:
- Akta pendirian + SK pengesahan Kemenkumham.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha sektoral bila sudah terbit.
- Rekening koran perusahaan yang menunjukkan setoran modal.
- Struktur pemegang saham: daftar pemegang saham dan porsi masing-masing.
- Rencana bisnis singkat (bisa dalam Bahasa Inggris) yang menjelaskan aktivitas usaha, lokasi, dan proyeksi tenaga kerja.
Langkah 4 – Penunjukan Sponsor Lokal (Jika Diperlukan)
Permenkumham 22/2023 mengatur bahwa banyak jenis visa tinggal memerlukan penjamin (sponsor) di Indonesia. Dalam praktik Golden Visa:
- Untuk investor PT PMA, sponsor biasanya adalah perusahaan Anda sendiri.
- Untuk perorangan, pola sponsor bisa:
- Perusahaan mitra di Indonesia, atau
- Badan hukum yang bekerja sama resmi sebagai sponsor (sesuai skema yang diakui Imigrasi).
Struktur sponsor yang keliru adalah salah satu penyebab penolakan/penundaan. Pastikan entitas sponsor tercatat sesuai di OSS dan di sistem Imigrasi.
Langkah 5 – Pengajuan e-Visa Golden Visa
Pengajuan dilakukan lewat sistem e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi (online). Di sini biasanya dilakukan oleh:
- Perusahaan sponsor (legal staff), atau
- Konsultan imigrasi / kantor hukum yang ditunjuk, dengan akun resmi.
Data yang diinput mencakup:
- Data pribadi pemohon
- Data sponsor (PT PMA / badan hukum)
- Jenis visa yang dipilih (Golden Visa 5 atau 10 tahun sesuai kategori)
- Upload semua dokumen pendukung dalam format PDF/JPEG dengan ukuran sesuai batas sistem
Biaya resmi pemerintah (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dibayar melalui kanal pembayaran yang terhubung. Besaran PNBP diatur dalam PP dan bisa berubah, jadi selalu cek di situs resmi Imigrasi atau tanyakan tanggal “last verified” pada pihak pengurus.
Langkah 6 – Evaluasi, Klarifikasi, dan Persetujuan e-Visa
Setelah pengajuan dan pembayaran PNBP:
- Berkas Anda masuk antrean verifikasi di Ditjen Imigrasi dan, untuk kasus tertentu, diteruskan ke:
- Kementerian/Lembaga teknis (misalnya BKPM, Kemenkeu)
- Perwakilan RI (kedutaan/konsulat) di negara Anda
- Petugas dapat meminta:
- Dokumen tambahan (contoh: detail asal-usul dana, scan paspor yang lebih tajam)
- Penjelasan tertulis tentang struktur investasi atau aktivitas usaha.
Waktu proses resmi biasanya dinyatakan dalam satuan hari kerja, tapi praktik bisa lebih lama untuk profil kompleks atau lintas yurisdiksi pajak. Kami tidak pernah menjanjikan timeline pasti; semua angka kecepatan proses harus dianggap estimasi.
Langkah 7 – Kedatangan di Indonesia & Aktivasi Izin Tinggal
Setelah e-Visa terbit:
- Anda dapat masuk ke Indonesia melalui bandara/pelabuhan yang terbuka, menunjukkan:
- Paspor asli
- Print-out/e-copy e-Visa
- Petugas Imigrasi akan men-stamp masuk dan sistem akan mengkonversi ke ITAS/ITAP Golden Visa sesuai kategori.
- Dalam jangka waktu tertentu (umumnya 30 hari kalender [VERIFY]), Anda wajib:
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi
- Mengurus kartu izin tinggal fisik (bila skema masih menggunakannya di kota tersebut)
Untuk jalur investor PT PMA, langkah lanjutan biasanya mencakup pengurusan izin kerja (bila fungsi Anda operasional), pelaporan tenaga kerja asing ke Disnaker, dan pelaporan perusahaan ke BKPM.
Biaya Golden Visa Indonesia (Range & Komponen)
Biaya Golden Visa dapat dibagi ke tiga kelompok besar. Semua rentang di bawah adalah indikatif praktik lapangan yang kami lihat per 1 Juni 2026 [VERIFY]; angka pemerintah resmi bisa berubah dan biaya jasa swasta selalu negosiasi.
1. Biaya Resmi Pemerintah (PNBP)
- Biaya permohonan visa jangka panjang
- Biaya izin tinggal (ITAS/ITAP) per tahun atau per paket 5/10 tahun
- Biaya KITAS/KITAP fisik (bila masih diterbitkan dalam format kartu)
Rujukan dasar: PP mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan HAM. Di praktik, total PNBP Golden Visa bisa jauh di atas visa kerja biasa karena tenor lebih panjang.
2. Biaya Pengurusan & Konsultan
Tergantung kompleksitas struktur (perorangan sederhana vs multi-perusahaan lintas negara), rentangnya cukup lebar. Di pasar Jakarta/Bali per 1 Juni 2026 [VERIFY]:
- Pengurusan jalur perorangan sederhana: bisa mulai dari kisaran beberapa ribu USD.
- Struktur investor PT PMA + satu keluarga + izin kerja: bisa naik signifikan di atas itu.
Golden Visa Indonesia bekerja dengan beberapa firma hukum dan konsultan imigrasi yang track record-nya sudah kami uji. Model pendanaan kami transparan: no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.
3. Modal / Dana Penempatan (Bukan “Biaya”, tapi Syarat)
Nilai investasi/dana penempatan adalah syarat, bukan uang jasa:
- Untuk jalur perorangan, dana dapat tetap “milik Anda” tapi harus ditempatkan dalam bentuk yang diakui pemerintah Indonesia selama masa yang disyaratkan.
- Untuk jalur PT PMA, modal disetor menjadi milik perusahaan dan digunakan untuk kegiatan usaha.
Kegagalan mempertahankan komitmen investasi/dana penempatan bisa berujung pada pembatalan atau tidak diperpanjangnya Golden Visa.
Golden Visa vs Investor KITAS vs Second Home Visa
Banyak calon pemohon bingung membedakan Golden Visa Indonesia, Investor KITAS biasa, dan Second Home Visa. Tabel singkat di bawah merangkum perbedaan kerangka (posisi per 1 Juni 2026 [VERIFY]).
- Golden Visa
- Visa dan izin tinggal jangka panjang berbasis investasi/dana tinggi, masa hingga 10 tahun, dengan seleksi lebih ketat dan komitmen dana besar.
- Investor KITAS
- ITAS kerja untuk pemegang saham/komisaris/direktur PT PMA, biasanya 1–2 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ambang modal dan saham lebih rendah dari Golden Visa.
- Second Home Visa
- Visa jangka menengah berbasis penempatan dana atau kepemilikan properti tertentu (non-hak milik) di Indonesia, tanpa hak kerja, ditujukan bagi orang yang ingin “tinggal kedua”.
Cara daftar Golden Visa Indonesia seringkali digabung dengan pendirian PT PMA dan/atau opsi Second Home bagi pasangan/keluarga yang tidak terlibat usaha. Kombinasi tepatnya butuh analisis pajak dan status residensi.
Dampak Pajak: Tinggal 183 Hari Tidak Sama dengan “Bebas Pajak”
Memiliki Golden Visa tidak otomatis berarti:
- Anda menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, atau
- Anda bebas dari kewajiban pajak di Indonesia.
Kerangka pajak utama:
- UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan ketentuan turunan DJP.
- Prinsip umum: pajak mengikuti status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) vs Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Faktor yang diperhatikan DJP untuk menentukan SPDN antara lain:
- Lama tinggal di Indonesia dalam 12 bulan (183 hari atau lebih adalah indikator kuat)
- Pusat kehidupan dan kepentingan ekonomi (center of vital interests)
- Status domisili pajak Anda di negara lain (perjanjian P3B/Tax Treaty bila ada)
Konsekuensi praktis jika Anda dianggap SPDN:
- Wajib memiliki NPWP Indonesia
- Wajib melaporkan penghasilan global, dengan mekanisme kredit pajak luar negeri bila ada tax treaty
- Potensi repatriasi data (CRS) dari otoritas pajak negara lain ke DJP Indonesia
Karena skema Golden Visa menyasar individu dengan aset besar, otoritas pajak cenderung lebih cermat. Kami selalu menyarankan Anda untuk konsultasi langsung dengan konsultan pajak berizin di Indonesia sebelum memutuskan pola tinggal tahunan. Golden Visa Indonesia dapat mengenalkan Anda ke mitra pajak yang terbiasa dengan profil HNWI dan multi-yurisdiksi.
Hal-hal yang Sering Mengganjal di Lapangan
Dari pengamatan kami terhadap aplikasi Golden Visa dan jalur investor, beberapa pola “masalah klasik” yang muncul:
- Modal PT PMA hanya di atas kertas – Setoran modal tidak pernah benar-benar masuk ke rekening perusahaan; bank statement kosong.
- Dokumen asal-usul dana tidak rapi – Dana datang dari rekening offshore tanpa jejak pajak atau kontrak yang jelas.
- Sponsor tidak valid – Menggunakan entitas yang sebenarnya tidak punya izin atau otoritas untuk menjadi penjamin visa.
- Ekspektasi waktu proses tidak realistis – Menganggap Golden Visa bisa jadi “express” untuk melewati pemeriksaan biasa; praktiknya justru lebih ketat.
- Konflik dengan hukum negara asal – Misalnya, status domisili pajak atau kewajiban melaporkan aset luar negeri yang tidak di-manage dari awal.
Golden Visa Indonesia memosisikan diri sebagai sumber informasi regulasi dan pengalaman lapangan. Kami tidak bisa menjanjikan persetujuan, tapi bisa membantu Anda menilai apakah profil dan dokumen Anda realistis untuk diajukan dalam kerangka regulasi saat ini.
Ringkasan Praktis Cara Mendapatkan Golden Visa Indonesia
- Tentukan jalur: perorangan (wealth/passive) atau investor PT PMA.
- Cek ambang dana/investasi terkini sesuai tier 5 atau 10 tahun [VERIFY].
- Pastikan dokumen dasar lengkap: paspor, SKCK, asuransi, CV.
- Siapkan bukti dana atau modal disetor + struktur PT PMA (bila investor).
- Pastikan ada sponsor lokal yang valid.
- Ajukan melalui e-Visa dengan pengisian jenis golden visa yang tepat.
- Jawab permintaan klarifikasi petugas dengan jujur dan documented.
- Setelah e-Visa terbit, masuk ke Indonesia dan selesaikan aktivasi izin tinggal.
- Kelola status pajak dan kewajiban pelaporan sejak tahun pertama.
Jika Anda ingin memetakan “fit” awal tanpa komitmen, tim kami bisa membantu men-triase apakah Golden Visa, Investor KITAS, atau Second Home yang paling rasional untuk situasi Anda. Sampaikan rencana dan pertanyaan melalui plan your trip – kami balas via email atau WhatsApp dengan bahasa angka dan pasal, bukan janji manis.
FAQ Golden Visa Indonesia
Apakah Golden Visa Indonesia menjamin saya pasti diterima tinggal 10 tahun?
Tidak. Golden Visa memberikan kerangka izin tinggal 5–10 tahun, tetapi persetujuan awal dan keberlanjutan izin selalu diskresi pemerintah. Pelanggaran hukum, pelanggaran imigrasi, atau kegagalan memenuhi komitmen investasi/dana penempatan dapat menyebabkan pembatalan lebih awal.
Bisakah saya bekerja dan menerima gaji di Indonesia dengan Golden Visa?
Tergantung kategori Golden Visa Anda. Jalur investor PT PMA umumnya memayungi peran direksi/komisaris/pemegang saham aktif yang dapat menerima imbalan berdasarkan aturan tenaga kerja dan pajak. Jalur perorangan berbasis wealth/passive lebih berisiko jika digunakan untuk aktivitas kerja operasional. Setiap kasus perlu dikaji terhadap Permenkumham 22/2023 dan regulasi tenaga kerja.
Berapa lama waktu proses Golden Visa Indonesia?
Tidak ada angka pasti yang bisa dijanjikan. Regulasi menyebut kerangka hari kerja tertentu untuk pemrosesan visa, tetapi praktiknya bisa lebih lama karena verifikasi dana, lintas lembaga, dan kepadatan antrean. Setiap estimasi waktu sebaiknya dianggap indikatif, bukan janji hasil.
Apakah saya harus tinggal 183 hari per tahun di Indonesia dengan Golden Visa?
Tidak ada kewajiban generik 183 hari di dalam skema Golden Visa. Angka 183 hari lebih relevan untuk menentukan status Subjek Pajak Dalam Negeri. Anda boleh tinggal lebih pendek, tetapi terlalu jarang hadir dapat memicu pertanyaan terkait niat tinggal dan pemenuhan tujuan izin, terutama bagi jalur investor.
Apakah membeli properti di Bali otomatis membuat saya layak Golden Visa?
Tidak. Skema Golden Visa Indonesia tidak menjadikan pembelian properti (terutama yang menggunakan struktur hak pakai lewat PT lokal) sebagai dasar otomatis. Dasar hukum Golden Visa adalah investasi/dana penempatan yang diakui dalam regulasi; properti hanyalah salah satu jenis aset dan seringkali tidak langsung memenuhi definisi investasi yang disyaratkan.