Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Immigration Partners

Golden Visa Indonesia: Syarat dan Ketentuan Lengkap

Golden Visa Indonesia: Syarat dan Ketentuan Lengkap

Information, not advice: Golden Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. Thresholds are USD-set, IDR-monitored, change by regulation, and apply case-by-case; figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Golden visa indonesia syarat pada dasarnya adalah kombinasi nilai investasi minimum, profil pemohon, dan jenis skema (perorangan atau lewat perusahaan). Di halaman ini saya rangkum syarat golden visa Indonesia untuk investor asing berdasarkan aturan resmi terbaru, dengan angka, pasal, dan praktik lapangan apa adanya.

Apa Itu Golden Visa Indonesia? (Definisi Praktis)

Golden Visa Indonesia adalah izin tinggal jangka panjang (5 atau 10 tahun) yang diberikan kepada orang asing dengan kriteria tertentu, terutama investor, pemilik perusahaan, dan individu dengan profil ekonomi/keahlian tinggi.

Dasar hukum utama per Juni 2026 [VERIFY]:

  • Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (mengatur jenis & durasi Golden Visa).
  • Permenkumham No. 29 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Terbatas dan Tetap (implementasi teknis beberapa kategori).
  • PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait pajak orang pribadi dan P3B (tax treaty) negara asal.

Golden Visa bukan:

  • bukan kewarganegaraan (citizenship),
  • bukan langsung KITAP,
  • dan bukan jaminan hak tinggal permanen tanpa syarat.

Ringkasan Syarat Golden Visa Indonesia (Investor Asing)

Bagian ini merangkum syarat utama golden visa indonesia untuk investor asing dalam bentuk fakta atomik. Semua angka adalah terakhir diverifikasi Juni 2026 [VERIFY] dan dapat berubah lewat revisi Permenkumham atau keputusan menteri ad hoc.

Fakta Detail (per Juni 2026) [VERIFY]
Jenis izin Visa tinggal terbatas jangka panjang (5 atau 10 tahun) berbasis investasi/profil
Dasar hukum utama Permenkumham No. 22/2023 dan turunannya
Durasi 5 tahun atau 10 tahun (multi-entry, tidak perlu keluar tiap 60/180 hari)
Jalur utama investor Investasi pribadi (instrumen keuangan) atau investasi lewat PT PMA (perusahaan)
Nilai investasi indikatif Mulai kisaran USD 350.000 – USD 5.000.000+, tergantung kategori & durasi [VERIFY]
Subjek pajak Berpotensi jadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bila tinggal >183 hari atau punya domisili pusat kepentingan di Indonesia (UU PPh)
Waktu proses e-Visa Umumnya ±10–30 hari kerja setelah berkas lengkap & payment, bukan janji (praktik lapangan, bukan SLA resmi) [VERIFY]
Mahasiswa/pekerja remote Tidak ada jalur “digital nomad golden visa” khusus; harus masuk lewat kategori resmi (investor, ahli, dll.)

Untuk panduan lebih teknis per kategori (investor, second home, tenaga ahli), kami pecah menjadi beberapa pilar di situs ini; halaman ini fokus pada syarat golden visa Indonesia untuk investor asing dan tautan ke opsi terkait.

Tier & Kategori Golden Visa untuk Investor (Angka & Pilihan)

Struktur detail tier bisa berubah lewat Keputusan Menkumham dan koordinasi dengan Kemenkeu/OJK [VERIFY]. Di praktik konsultan dan notaris mitra yang kami wawancarai (Jakarta & Bali, update Q2 2026), tier yang berjalan umumnya dikelompokkan sebagai berikut:

1. Golden Visa Investor Individu (Tanpa PT PMA)

Kategori ini biasanya cocok untuk:

  • Individu high-net-worth yang ingin opsi tinggal 5–10 tahun tanpa langsung menjalankan perusahaan sendiri di Indonesia.
  • Profil family office yang menempatkan dana di instrumen keuangan Indonesia.

Elemen umum kategori individu:

  • Instrumen investasi: surat berharga Indonesia, deposito, atau skema lain yang ditetapkan Menkeu/OJK [VERIFY].
  • Penempatan dana harus dibuktikan (bukan sekadar bukti saldo luar negeri).
  • Lock-up period tertentu biasanya berlaku; penarikan sebelum waktu dapat memicu pembatalan izin tinggal [VERIFY].

Nilai indikatif yang banyak disebut di praktik (bahan presentasi Ditjen Imigrasi & materi sosialisasi publik 2023–2024) adalah:

  • 5 tahun: penempatan sekitar USD 350.000 – USD 700.000 dalam instrumen Indonesia [VERIFY].
  • 10 tahun: penempatan sekitar USD 700.000 – USD 1.000.000+ [VERIFY].

Angka persis, jenis produk, dan lembaga kustodian ditetapkan lewat keputusan Menkeu / OJK dan dapat berubah tanpa pemberitahuan komersial. Sebelum menempatkan dana, wajib:

  • cek aturan yang paling baru di Imigrasi & mitra perbankan Anda,
  • cek status perlindungan dana (LPS, segregated account, dll.) dengan bank/broker Anda.

2. Golden Visa Investor Lewat PT PMA

Ini jalur golden visa indonesia untuk investor asing yang paling sering ditanyakan ke kami: investornya menjadi pemegang saham atau pemilik PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) di Indonesia.

Elemen umum:

  • Anda mendirikan atau mengambil bagian di PT PMA (melalui OSS/BKPM).
  • Ada minimum paid-up capital dan/atau nilai aset proyek yang harus tercapai.
  • Imigrasi melihat struktur saham dan jabatan Anda (komisaris/direktur) untuk mengaitkan investasi dengan izin tinggal.

Dari praktik dan dokumen sosialisasi yang beredar:

  • Tier PT PMA (Investor aktif): nilai investasi proyek yang sering dikutip mulai USD 2.500.000 – USD 5.000.000+ untuk 5–10 tahun, dengan variasi berdasarkan sektor & lokasi [VERIFY].
  • Untuk investasi lebih kecil (sekitar IDR 10–15 miliar modal disetor PT PMA standar), jalur yang biasanya dipakai adalah Investor KITAS (bukan Golden Visa), durasi 1–2 tahun, dapat diperpanjang [VERIFY].

Artinya:

  • Jika Anda merencanakan PT PMA skala biasa (misalnya villa 5–10 unit atau usaha jasa kecil-menengah), jangan berasumsi otomatis masuk Golden Visa; lebih realistis memetakan ke Investor KITAS.
  • Golden Visa PT PMA saat ini lebih logis untuk proyek berskala multi-juta USD, multi-lokasi, atau dengan dampak ekonomi jelas (lapangan kerja besar, teknologi, ekspor).

3. Golden Visa Kategori Ahli, Tokoh, dan Kontributor Besar

Selain investor murni, Permenkumham membuka ruang Golden Visa untuk:

  • tokoh dunia, pemimpin organisasi internasional,
  • ilmuwan, penemu, dan figur dengan kontribusi ekonomi/sosial/ilmiah luar biasa,
  • pejabat tinggi perusahaan skala global dengan kapitalisasi tertentu.

Syaratnya cenderung:

  • lebih fokus pada rekam jejak & posisi,
  • tetap ada nilai ekonomi (gaji, kontrak, atau investasi terkait).

Jalur ini sangat case-by-case dan biasanya melibatkan:

  • surat rekomendasi instansi pemerintah Indonesia,
  • penilaian khusus di tingkat menteri.

Untuk kategori ini, hindari mengandalkan “angka umum” dari brosur; setiap kasus perlu ditarik ke pasal Permenkumham yang relevan dan surat usulan resmi.

Syarat Umum Pemohon Golden Visa (Administrasi & Profil)

Terlepas dari kategori, hampir semua jalur Golden Visa mewajibkan persyaratan dasar berikut (disarikan dari Permenkumham terkait dan praktik e-Visa Ditjen Imigrasi):

Identitas & Keimigrasian

  • Paspor masih berlaku minimal 36–60 bulan pada saat aplikasi, tergantung durasi visa yang diminta [VERIFY]. Untuk visa 10 tahun, amanikan paspor baru bila sisa masa berlaku kurang dari 5 tahun.
  • Riwayat imigrasi bersih di Indonesia (tidak pernah dideportasi, daftar penangkalan, atau overstay berat).
  • Negara asal tidak dalam daftar pembatasan khusus (bisa berubah karena isu kesehatan, geopolitik, atau sanksi).

Keuangan & Investasi

  • Bukti sumber dana yang sah (bank statement, dokumen perusahaan, penjualan aset, dsb.).
  • Bukti pemenuhan nilai investasi sesuai kategori (konfirmasi penempatan dana, bukti saham PT PMA, perjanjian investasi).
  • Dokumen tambahan bila sumber dana dari perusahaan: laporan keuangan, akta perusahaan, dan struktur shareholding.

Dokumen Pendukung Umum

  • Pas foto dengan background dan ukuran sesuai standar Imigrasi (biasanya 4×6, background merah/putih tergantung ketentuan terakhir [VERIFY]).
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari negara asal atau domisili terakhir, dilegalisasi bila diminta.
  • Surat pernyataan mematuhi peraturan Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan yang tidak sesuai izin.

Penjamin (Sponsor) di Indonesia

Permenkumham 22/2023 membuka ruang Golden Visa yang:

  • memungkinkan tanpa penjamin untuk kategori tertentu, atau
  • mensyaratkan penjamin korporasi (misalnya PT PMA, institusi keuangan partner).

Dalam praktik:

  • Investor individu dengan penempatan dana di bank Indonesia biasanya difasilitasi melalui kerja sama bank – imigrasi [VERIFY].
  • Investor PT PMA menggunakan perusahaannya sendiri sebagai sponsor.

Skema spesifik sponsor sebaiknya dikonfirmasi langsung sebelum submit, karena mempengaruhi template surat & penandatangan.

Biaya: Pemerintah vs Jasa Pengurusan

Komponen Biaya Resmi (Government Fees)

Struktur tarif resmi diatur di:

  • PP PNBP Imigrasi yang berlaku (Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kemenkumham) [VERIFY].

Untuk Golden Visa, komponen yang biasanya muncul:

  • Fee persetujuan visa (telex / e-Visa) – tarif khusus Golden Visa lebih tinggi dari visa kunjungan biasa.
  • Fee izin tinggal – bisa digabung dalam paket pembayaran awal atau dibayar saat konversi di Indonesia [VERIFY].
  • Biaya biometrik di kantor imigrasi (pengambilan foto & sidik jari).

Besaran rupiah tepatnya harus dirujuk pada:

  • website resmi Ditjen Imigrasi, atau
  • dashboard e-Visa saat Anda membuat aplikasi.

Biaya Jasa Konsultan / Law Firm / Notaris

Dari penelusuran penawaran publik (Jakarta, Bali, Surabaya) dan diskusi dengan mitra, per Juni 2026 [VERIFY]:

  • Pendampingan Golden Visa individu biasanya dikutip di kisaran USD 4.000 – USD 12.000 per pemohon, tergantung:
    • kompleksitas sumber dana,
    • jumlah anggota keluarga yang diikutkan,
    • apakah termasuk koordinasi produk investasi atau hanya aspek imigrasi.
  • Paket PT PMA + Investor KITAS (bukan golden visa) banyak dipublikasikan di kisaran USD 3.000 – USD 8.000, termasuk pendirian PT PMA dasar [VERIFY]. Golden Visa PT PMA biasanya di atas kisaran ini.

Kami tidak mempublikasikan “satu angka pasti” karena:

  • fee sangat tergantung scope (apakah full concierge atau sekadar review),
  • perizinan terkait (OSS, sektor usaha, izin pariwisata, dsb.) bisa menambah layer biaya.

Jika Anda ingin estimasi yang disesuaikan struktur investasi Anda, tim kami bisa menghubungkan ke mitra yang relevan melalui plan your trip (bisa lanjut ke diskusi by WhatsApp dengan konsultan).

Alur Aplikasi Golden Visa: Tahapan Praktis

Berikut rangkaian umum yang kami lihat berulang di kasus-kasus Golden Visa & investor high-value yang kami pantau. Ini bukan janji waktu atau template tunggal; hanya kerangka kerja untuk memetakan langkah.

1. Penentuan Jalur & Nilai Investasi

  • Tentukan: Anda pakai jalur individu (instrumen keuangan) atau PT PMA.
  • Hitung kemampuan dan kesiapan dana likuid—bukan hanya net worth di atas kertas.
  • Pastikan angka investasi melampaui ambang minimum Permenkumham untuk durasi yang Anda incar (5 vs 10 tahun).

2. Persiapan Struktur Hukum & Rekening

Jika:

  • Via PT PMA:
    • Susun akta PT PMA via notaris + NIB di OSS.
    • Pastikan komposisi saham sesuai rencana imigrasi (role Anda sebagai investor).
  • Via investasi individu:
    • Koordinasi dengan bank/broker Indonesia yang bisa menerima penempatan sesuai skema Golden Visa.
    • Buka rekening dan siapkan dokumen KYC.

3. Penempatan Dana & Bukti Investasi

  • Lakukan penempatan dana atau setidaknya finalisasi perjanjian investasi sesuai permintaan skema.
  • Dapatkan surat konfirmasi dari lembaga keuangan atau bukti penyetoran modal PT PMA yang akan diunggah pada aplikasi.

4. Aplikasi e-Visa Golden (Offshore)

Melalui sistem e-Visa Ditjen Imigrasi:

  • Buat akun atau gunakan akun penjamin (perusahaan/bank/kantor jasa).
  • Isi data pemohon: identitas, alamat, riwayat perjalanan, kontak Indonesia.
  • Unggah:
    • paspor,
    • foto,
    • surat sponsor (bila wajib),
    • dokumen investasi & bukti dana,
    • SKCK & dokumen pendukung lain.
  • Lakukan pembayaran PNBP via kanal resmi.

Waktu proses:

  • Praktik lapangan menunjukkan rentang 10–30 hari kerja untuk kasus standar, kadang lebih cepat, kadang lebih lama [VERIFY].
  • Kasus dengan profil kompleks (multi-paspor, PEP, negara sensitif) dapat memakan waktu lebih panjang.

5. Kedatangan di Indonesia & Aktivasi Izin Tinggal

Setelah e-Visa terbit:

  • Cetak atau simpan dalam bentuk digital (QR/barcode diperiksa di border).
  • Masuk lewat bandara/pos perbatasan yang menerima Golden Visa (umumnya Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan hub utama lainnya [VERIFY]).
  • Lanjutkan ke kantor imigrasi yang berwenang untuk:
    • biometrik,
    • penerbitan ITAS fisik/digital,
    • pencatatan alamat tinggal.

6. Kewajiban Selama Tinggal

Pemegang Golden Visa wajib:

  • Mempertahankan nilai investasi dan struktur sebagaimana dasar pemberian izin.
  • Melaporkan perubahan alamat, status sipil, atau paspor ke imigrasi.
  • Mematuhi aturan pajak bila memenuhi kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri.

Tidak ada jaminan “kebal pembatalan”; pelanggaran serius (pidana, pajak, atau penurunan investasi di bawah ambang) berpotensi membuat izin dicabut.

Golden Visa vs Investor KITAS vs Second Home Visa

Karena banyak calon pemohon mencampur tiga istilah ini, detail berikut penting sebelum memutuskan skema.

Golden Visa (Investor)
Izin tinggal 5–10 tahun berbasis investasi besar/profil khusus. Nilai investasi tertinggi, benefit jangka panjang, screening ketat.
Investor KITAS
ITAS 1–2 tahun bagi pemegang saham & pengurus PT PMA dengan modal disetor minimal (umumnya mulai IDR 10 miliar untuk company standard PMA [VERIFY]). Biaya & threshold lebih rendah dari Golden Visa, tapi butuh perpanjangan rutin.
Second Home Visa
Visa tinggal 5–10 tahun bagi individu yang menempatkan aset finansial signifikan (misalnya deposito atau kepemilikan properti tertentu) tanpa keharusan menjalankan usaha aktif. Aturan detail diatur Permenkumham khusus Second Home [VERIFY].

Batas antar skema kadang bergeser seiring regulasi baru. Untuk pemohon dengan:

  • aset signifikan tetapi tidak ingin aktivitas bisnis aktif → pertimbangkan Second Home dan bandingkan dengan Golden Visa individu;
  • rencana usaha real di Indonesia, nilai modal disetor sedang (10–20 miliar rupiah) → Investor KITAS biasanya lebih logis daripada mengejar Golden Visa.

Untuk pemetaan skenario spesifik (keluarga, holding luar negeri, tax residency ganda), Anda bisa mulai dengan konsultasi awal via plan your trip. Tim kami dapat mengalirkan Anda ke partner hukum dan pajak yang relevan, termasuk diskusi awal by WhatsApp.

Dampak Pajak untuk Pemegang Golden Visa

Golden Visa adalah izin tinggal, bukan skema pajak khusus. Status pajak Anda tetap mengikuti:

  • UU PPh Indonesia (terbaru setelah perubahan Omnibus Law) [VERIFY];
  • jika ada, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili pajak Anda.

Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Seseorang dianggap SPDN bila:

  • berada di Indonesia >183 hari dalam jangka 12 bulan, atau
  • tinggal di Indonesia dan mempunyai niat untuk menetap (center of vital interests) [VERIFY].

Pemegang Golden Visa yang:

  • secara fisik tinggal lama di Indonesia, dan
  • mengelola usaha/aktivitas ekonominya dari Indonesia,

berpotensi menjadi SPDN dan wajib:

  • memiliki NPWP,
  • melapor SPT Tahunan,
  • melaporkan penghasilan global (dengan perlakuan tertentu bagi WNA baru, sesuai aturan insentif yang sedang berlaku [VERIFY]).

Tax Planning: Apa yang Boleh & Tidak Boleh Dianggap Golden Visa

Poin penting:

  • Golden Visa bukan otomatis “tax holiday”. Kebijakan insentif (misalnya non-domiciled rules) diatur terpisah di PMK/UU dan bersifat sementara atau terbatas sektor [VERIFY].
  • Skema offshore/onshore harus disusun dengan konsultan pajak berlisensi—bukan hanya pengurus visa.
  • Imigrasi dan DJP berbagi data melalui berbagai inisiatif integrasi; mengandalkan “tidak ketahuan” adalah asumsi berisiko.

Kami tidak memberikan nasihat pajak. Informasi di bagian ini adalah kerangka regulasi umum. Untuk keputusan, selalu rujuk pada konsultan pajak Anda; kami dapat mengenalkan Anda ke mitra yang terbiasa menangani investor Golden/Second Home melalui plan your trip.

Sikap Editorial & Mitra Eksekusi

GoldenVisaIndonesia.com berdiri di posisi:

  • independen secara editorial: kami mengutamakan regulasi tertulis dan bukti praktik;
  • non-promotif: kami tidak menjanjikan “pasti disetujui”, “fast track”, atau hasil apa pun di luar kewenangan kami;
  • berbasis referensi resmi: Permenkumham, PP, PMK, dan dokumen sosialisasi pemerintah menjadi titik awal setiap angka.

Cara kami dibiayai:

  • kami mengelola jaringan mitra (law firm, notaris, konsultan pajak, konsultan PT PMA),
  • jika Anda melanjutkan dengan mitra dari jaringan kami, mereka mungkin membayar referral fee kepada kami tanpa biaya tambahan di sisi Anda,
  • tidak ada pihak yang dapat membayar untuk mengubah konten yang kami terbitkan.

FAQ Golden Visa Indonesia

Apakah golden visa Indonesia menjamin saya pasti dapat izin tinggal 10 tahun?

Tidak. Golden Visa adalah kerangka izin, bukan janji hasil. Persetujuan tetap bergantung pada verifikasi dokumen, sumber dana, latar belakang, dan kepatuhan terhadap syarat investasi. Otoritas imigrasi punya kewenangan penuh menolak atau membatasi durasi.

Bisakah saya mengajukan golden visa Indonesia dengan investasi properti pribadi saja?

Per Juni 2026 [VERIFY], jalur Golden Visa investor umumnya disusun lewat penempatan dana di instrumen keuangan atau melalui PT PMA. Kepemilikan properti pribadi lebih relevan di skema Second Home Visa, bukan Golden Visa investor murni. Struktur top-holding yang memiliki properti melalui PT PMA adalah kasus yang berbeda dan perlu penilaian hukum khusus.

Berapa lama waktu proses golden visa Indonesia dari pengajuan sampai bisa masuk?

Praktik lapangan menunjukkan rentang sekitar 10–30 hari kerja setelah berkas lengkap dan pembayaran PNBP, untuk kasus standar [VERIFY]. Namun tidak ada SLA resmi yang menjamin; screening tambahan, klarifikasi dokumen, atau volume permohonan dapat memperpanjang waktu.

Apakah anggota keluarga saya otomatis mendapat golden visa juga?

Tidak otomatis, tetapi regulasi mengakomodasi dependent (pasangan dan anak) untuk ikut dalam jaringan izin tinggal bila pemohon utama disetujui. Masing-masing tetap perlu aplikasi, dokumen, dan pembayaran sendiri. Hak kerja/usaha anggota keluarga juga tidak otomatis; perlu dicek jenis izin tinggal yang diterbitkan.

Apakah saya perlu tinggal full-time di Indonesia agar golden visa tetap berlaku?

Golden Visa tidak secara eksplisit mewajibkan tinggal sepanjang tahun, tetapi ketidakhadiran ekstrem bisa menimbulkan pertanyaan saat perpanjangan atau review kepatuhan investasi. Selain itu, jika Anda jarang tinggal di Indonesia, status pajak Anda mungkin tetap sebagai subjek pajak luar negeri, tergantung hari kehadiran dan center of vital interests. Detailnya sebaiknya dibahas dengan konsultan pajak dan imigrasi sebelum mengatur pola tinggal.

Jika Anda ingin memetakan skenario Anda (nilai aset, negara domisili, rencana usaha, komposisi keluarga) ke jalur Golden Visa, Investor KITAS, atau Second Home, langkah awal paling sederhana adalah mengirim garis besar rencana Anda melalui plan your trip. Tim kami dapat meneruskan ke mitra yang relevan dan, bila Anda nyaman, melanjutkan diskusi teknis via WhatsApp.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top